PELATIHAN PENGELOLAAN DANA KELURAHAN ANGKATAN IV
LATAR BELAKANG
- Kelurahan mempunyai peran yang sangat strategis dan vital dalam tugas pelayanan masyarakat di Lingkungan Pemerintah Kota Tangerang, dimana Kelurahan adalah pintu pertama pelayanan Pemerintah Kota Tangerang kepada masyarakat.
- Kegiatan Pemerintahan Kota Tangerang yang dilaksanakan di Kelurahan-kelurahan dilaksanakan untuk memaksimalkan pelayanan sosial dasar yang berdampak langsung pada peningkatan kualitas hidup masyarakat meliputi pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan pemukiman, transportasi, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan . Sedangkan untuk pemberdayaan masyarakat yang ada di kelurahan, digunakan untuk peningkatan kapasitas dan kapabilitas masyarakat di kelurahan dengan mendayagunakan potensi sumber daya sendiri.
- Pemerintah Pusat telah menetapkan Petunjuk Tentang Pelaksanaan Pembangunan di Kelurahan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahann dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan
- Sebagai tindak lanjut dari Permendagri Nomor 130 Tahun 2018, Pemerintah Kota Tangerang telah menetapkan Peraturan Walikota Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan.
- Perwal Kota Tangerang Nomorn 11 Tahun 2019 menyebutkan bahwa Lurah adalah Kuasa Pengguna Anggaran untuk melaksanakan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan selanjutnya Lurah Menunjuk Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan .
- Wali Kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan pembangunan Sarana Prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan yang dilakukan dalam bentuk Fasilitasi, Konsultasi, Pendidikan dan Pelatihan serta Penelitian dan Pengembangan sedangkan pengawasannya dilakukan dalam bentuk Reviu, Monitoring, Evaluasi, dan Pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pembangunan Sarana dan Prasarana di Kelurahan dan pemberdayaan Masyarakat Kelurahan menggunakan biaya APBD yang dialokasikan paling sedikit 5% (lima persen) dari Pendapatan dalam APBD (setelah dikurangi dana alokasi khusus dan DAU Tambahan) dan pelaksanaannya harus dapat dipertanggungjawabkan
- Untuk itu diperlukan kesamaan Persepsi dan Langkah Pengelolaan Dana Keluran di Lingkungan Pemerintah Kota Tangerang agar terbentuk pola Pengelolaan Dana Kelurahan yang tepat guna, efektif, efisien , aman dan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang pada akhirnya adalah untuk membentuk Kesejahteraan masyarakat.
- Pemerintah Kota Tangerang dalam koridor melaksanakan fungsi Pembinaan Pengelolaan Dana Kelurahan memandang penting diselenggarakannya Pelatihan Pengelolaan Dana Kelurahan untuk menyamakan persepsi, menguatkan wawasan dan skills Lurah (sebagai Kuasa Pengguna Anggaran) dan Kepala Seksie Ekonomi dan Pembangungan (sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan ) berkaitan dengan Peraturan dan Teknis Pengelolaan Dana Kelurahan.
- Hasil yang diharapkan dari Pelatihan Pengelolaan Dana Kelurahan adalah Terbentuknya Kesamaan Pesepsi dan Kesatuan Langkah dalam Pengelolaan Dana Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kota Tangerang sesuai ketentuan Permendagri No. 130 tahun 2018 dan Peraturan Walikota Tangerang Nomor 11 tahun 2019.
TUJUAN
- Umum
Meningkatkan Profesionalisame Pengelolaan Dana Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kota Tangerang
- Khusus
- Mensosialisasikan kebaharuan Informasi mengenai Pengelolaan Dana Kelurahan
- Menguatkan pengetahuan Tentang Pengelolaan Dana Kelurahan
- Meningkatkan Keahlian dan keterampilan peserta berkaitan dengan Pengelolaan Dana Kelurahan
- Menyamakan Persepsi tentang Pengelolaan Dana Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kota Tangerang
- Menyatukan Langkah Pengelolaan Dana Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kota Tangerang
- Menguatkan motivasi dan semangat peserta dalam menjalankan tugasnya mengelola Dana Kelurahan
- SASARAN KEGIATAN
52 Orang pesertayang terdiri dari :
- Lurah (sebagai Kuasa Pengguna Anggaran)
- Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan (sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan)
WAKTU DAN TEMPAT PENYELENGGARAN
Kegiatan ini dilaksanakan selama 3 (tiga) hari, dari tanggal 31 Juli sampai dengan 2 Agustus 2019 bertempat di Operational Room, Gedung Cisadane Lantai IV Jl. K.S Tubun Nomor 1 Tangerang.
MATERI
Materi yang disampaikan dalam Pelatihanini adalah :
- Kebijakan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan (PermendagriNo. 130/2018)
- Menyusun RAB Spesifikasi Teknis, Harga Perkiraan dalam Pelaksanaan Pengadaan Barang Jasa Kegiatan Bedah Rumah Konsep Dasar Kompetensi Jabatan ASN
- Menyusun RAB Spesifikasi Teknis, HPS Drainase & jalan lingkungan
- Menyusun RAB Spesifikasi Teknis, HPS Sumur Resapan
- Menyusun RAB Spesifikasi Teknis, Harga Perkiraan dalam Pelaksanaan Pengadaan Barang Jasa Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan
- Pelaksanaan pengelolaan dana kelurahan
- Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Kegiatan Pengelolaan Dana Kelurahan
- Manajemen resiko
- Pelaksanaan Pengadaan Barang Jasa melalui Swakelola
- Pembinaan dan Pengawasan Kegiatan Kelurahan
- PEMATERI
Pemateri dalam Pelatihan Pengelolaan Dana Kelurahan ini berasal dari :
- Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia
- LKPP
- Dinas Perumahan dan Permukiman
- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
- DP3AP2KB
- Dinas Pengelola Keuangan Daerah
- Bagian Layanan Pengadaan Barang Jasa – Sekretariat Daerah
- Inspektorat
HASIL YANG DIHARAPKAN
bentuknya Kesamaan Pesepsi dan Kesatuan Langkah dalam Pengelolaan Dana Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kota Tangerang sesuai ketentuan Permendagri No. 130 tahun 2018 dan Perwal Nomor 11 Tahun 2019