Tugas dan Fungsi

Tugas:

Menyelenggarakan melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah di bidang Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia sesuai dengan visi, misi dan program Walikota sebagaimana dijabarkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.

Fungsi:

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Tangerang menyelenggarakan fungsi :

    1. penyusunan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya di bidang Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
    2. pelaksanaan tugas dukungan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya di bidang Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia; 
    3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya di bidang Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
    4. pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang urusan pemerintahan Daerah sesuai dengan lingkup tugasnya di bidang Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
    5. pengelolaan UPT; dan 
    6. pelaksanaan tugas lain yang diberikan Walikota sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya.