Bidang Pembinaan Aparatur

BIDANG PEMBINAAN APARATUR


TUGAS POKOK

Menyelenggarakan menyelenggarakan sebagian tugas dan fungsi Badan dalam lingkup pembinaan disiplin, peningkatan kesejahteraan aparatur, dan kinerja aparatur.

FUNGSI

  1. penyelenggaraan pengukuran tingkat disiplin aparatur;
  2. penyelenggaraan pembinaan disiplin aparatur;
  3. penyelenggaraan penegakan disiplin aparatur;
  4. penyelenggaraan evaluasi disiplin kerja;
  5. penyelenggaraan administrasi pelaksanaan hak-hak aparatur yang berkenaan dengan kesejahteraan;
  6. penyelenggaraan usaha-usaha peningkatan kesejahteraan aparatur; dan
  7. penyelenggaraan penyusunan konsep dan pengembangan pola, teknik, metode, dan instrument pembinaan disiplin dan kinerja aparatur;
  8. penyelenggaraan penilaian kinerja aparatur; dan
  9. pelaporan.

Bidang Pembinaan Aparatur terdiri atas tiga Sub Bidang yaitu Sub Bidang Disiplin Aparatur, Sub Bidang Kesejahteraan Aparatur, dan Sub Bidang Kinerja Aparatur yang memiliki tugas:

  1. Sub Bidang Disiplin Aparatur
    Mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Bidang Pembinaan Aparatur yang berkenaan dengan pembinaan dan penegakan disiplin aparatur.
  1. Sub Bidang Kesejahteraan Aparatur
    Mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Bidang Pembinaan Aparatur yang berkenaan dengan peningkatan kesejahteraan aparatur.
  1. Sub Bidang Kinerja Aparatur 
    Mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Bidang Pembinaan Aparatur yang berkenaan dengan monitoring,pengukuran tingkat disiplin kerja, dan pengelolaan data dan informasi kinerja aparatur.