Bidang Pembinaan Aparatur
BIDANG PEMBINAAN APARATUR
TUGAS POKOK
Menyelenggarakan menyelenggarakan sebagian tugas dan fungsi Badan dalam lingkup pembinaan disiplin, peningkatan kesejahteraan aparatur, dan kinerja aparatur.
FUNGSI
- penyelenggaraan pengukuran tingkat disiplin aparatur;
- penyelenggaraan pembinaan disiplin aparatur;
- penyelenggaraan penegakan disiplin aparatur;
- penyelenggaraan evaluasi disiplin kerja;
- penyelenggaraan administrasi pelaksanaan hak-hak aparatur yang berkenaan dengan kesejahteraan;
- penyelenggaraan usaha-usaha peningkatan kesejahteraan aparatur; dan
- penyelenggaraan penyusunan konsep dan pengembangan pola, teknik, metode, dan instrument pembinaan disiplin dan kinerja aparatur;
- penyelenggaraan penilaian kinerja aparatur; dan
- pelaporan.
Bidang Pembinaan Aparatur terdiri atas tiga Sub Bidang yaitu Sub Bidang Disiplin Aparatur, Sub Bidang Kesejahteraan Aparatur, dan Sub Bidang Kinerja Aparatur yang memiliki tugas:
- Sub Bidang Disiplin Aparatur
Mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Bidang Pembinaan Aparatur yang berkenaan dengan pembinaan dan penegakan disiplin aparatur.
- Sub Bidang Kesejahteraan Aparatur
Mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Bidang Pembinaan Aparatur yang berkenaan dengan peningkatan kesejahteraan aparatur.
- Sub Bidang Kinerja Aparatur
Mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Bidang Pembinaan Aparatur yang berkenaan dengan monitoring,pengukuran tingkat disiplin kerja, dan pengelolaan data dan informasi kinerja aparatur.