UPT Penilaian Kompetensi
TUGAS POKOK
Menyelenggarakan sebagian tugas Badan yang berkenaan dengan penilaian kompetensi.
FUNGSI
- Pelaksanaan penilaian kompetensi;
- Pelaksanaan kerjasama di Bidang Penilaian Kompetensi;
- Pelaksanaan Administrasi Umum dan Kepegawaian di lingkup UPT;
- Pelaksanaan Administrasi Keuangan di lingkup UPT;
- Pelaporan.
UPT Penilaian Kompetensi terdiri atas 1 Sub Bagian yaitu Sub Bagian Tata Usaha.
- Sub Bagian Tata Usaha
Mempunyai tugas pokok Menyelenggarakan kegiatan ketatausahaan di Lingkungan UPT Penilaian Kompetensi