UPT Penilaian Kompetensi


TUGAS POKOK

Menyelenggarakan  sebagian   tugas  Badan  yang  berkenaan dengan penilaian kompetensi.

FUNGSI 

  1. Pelaksanaan penilaian kompetensi;
  2. Pelaksanaan kerjasama di Bidang Penilaian Kompetensi;
  3. Pelaksanaan Administrasi Umum dan Kepegawaian di lingkup UPT;
  4. Pelaksanaan Administrasi Keuangan di lingkup UPT;
  5. Pelaporan. 

UPT Penilaian Kompetensi terdiri atas 1 Sub Bagian yaitu Sub Bagian Tata Usaha.

  1. Sub Bagian Tata Usaha
    Mempunyai tugas pokok Menyelenggarakan kegiatan ketatausahaan di Lingkungan UPT Penilaian Kompetensi