Bidang Mutasi Aparatur

BIDANG MUTASI APARATUR


TUGAS POKOK

Menyelenggarakan sebagian tugas menyelenggarakan sebagian tugas dan fungsi Badan dalam lingkup pengelolaan administrasi pengangkatan, kepangkatan, pemindahan, pemberhentian aparatur dari jabatan dan pemensiunan serta pendayagunaan aparatur jabatan fungsional tertentu.

FUNGSI 

  1. penyelenggaraan administrasi peningkatan status Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjadi PNS;
  2. penyelenggaraan administrasi Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK);
  3. penyelenggaraan administrasi pengangkatan aparatur dalam jabatan;
  4. penyelenggaraan administrasi kepangkatan dan penggajian aparatur;
  5. penyelenggaraan administrasi pemindahan aparatur;
  6. penyelenggaraan administrasi pemberhentian aparatur dari jabatan; 
  7. penyelenggaraan administrasi pemensiunan aparatur;
  8. penyelenggaraan Pendayagunaan Aparatur Jabatan Fungsional Tertentu ;
  9. pelaporan. 

Bidang Mutasi Aparatur terdiri atas 3 sub bidang yaitu Sub Bidang Pemindahan dan Kepangkatan, Sub Bidang Pengangkatan dan Pemberhentian dan Sub Bidang Pendayagunaan Jabatan Fungsional Tertentu.

  1. Sub Bidang Pemindahan dan Kepangkatan
    Mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Bidang Mutasi Aparatur yang berkenaan dengan pengadministrasian pemindahan dan pelayanan kenaikan pangkat aparatur. 
  1. Sub Bidang Pengangkatan dan Pemberhentian
    Mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Bidang Mutasi Aparatur yang berkenaan dengan penyelenggaraan administrasi Peningkatan status CPNS dan PPPK, pengangkatan aparatur dalam jabatan, pemberhentian aparatur dari jabatan, dan pemensiunan aparatur. 
    1. Sub Bidang Pendayagunaan Jabatan Fungsional Tertentu
      Mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Bidang Mutasi Aparatur yang berkenaan dengan penyelenggaraan administrasi pengangkatan, pendayagunaan aparatur  dan pemberhentian pejabat fungsional tertentu.