Tentang
Profil Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota
Tangerang:
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota
Tangerang terbentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Dalam regulasi tersebut Badan
Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia termasuk dalam klasifikasi
Badan tipe A. Dalam melaksanakan tugasnya, Badan Kepegawaian dan Pengembangan
Sumber Daya Manusia Kota Tangerang menyelenggarakan fungsi dan wewenang yaitu
pengelolaan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia di lingkup
Pemerintah Kota Tangerang, dan pelaksanaan tugas yang diberikan oleh walikota
terkait dengan tugas dan fungsinya. Pegawai Badan Kepegawaian dan Pengembangan
Sumber Daya Manusia Kota Tangerang per Januari 2020 berjumlah 98 orang
Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Ruang Lingkup kegiatan
BKPSDM mempunyai tugas membantu Walikota dalam melaksanakan tugas dan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di b idang kepegawaian dang pengembangan sumber daya manusia aparatursesuai dengan visi dan misi Walikota sebagaimana yang tertuang dalam dokumen RPJMD .
Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 50 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas
Peraturan Walikota Nomor 81 tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi,
Tipe, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Badan Kepegawaian dan
Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang. Adapun Susunan
Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) BKPSDM Kota Tangerang adalah sebagai berikut :
1. Kepala Badan
2. Sekretaris, membawahkan tiga sub bagian
yaitu :
(1). Sub Bagian Umum dan
Kepegawaian;
(2). Sub Bagian Keuangan dan
(3). Sub Bagian Perencanaan.
3. Kepala Bidang
Pengembangan Aparatur membawahkan tiga Sub Bidang;
(1) Sub bidang Pengadaan dan Formasi;
(2) Sub bidang Analisa
Pengembangan dan Penempatan;
(3) Sub bidang Data dan Informasi
Aparatur.
4. Kepala Bidang Mutasi Aparatur, membawahkan
tiga Sub Bidang:
(1) Sub bidang Pemindahan dan
Kepangkatan;
(2) Sub bidang Pengangkatan dan
Pemberhentian;
(3) Sub bidangPendayagunaan Jabatan Fungsional Tertentu.
5. Kepala Bidang Pembinaan
Aparatur,membawahkan tiga Sub Bidang:
(1) Sub bidang Disiplin Aparatur;
(2) Sub bidang Kesejahteraan
Aparatur;
(3) Subbidang
Kinerja Aparatur;
6. Kepala Bidang Pendidikan dan Pelatihan,
membawahkan tiga Sub Bidang:
(1). Sub bidang Pengembangan Diklat;
(2). Subbidang Penyelenggaraan
Diklat;
(3). Subbidang Evaluasi
dan Kerjasama Kediklatan;
7. UPT Penilaian Kompetensi Aparatur
Domisili
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Tangerang,
berlokasi di Gd.Cisadane Lt.3-4, Jl. KS Tubun No. 1, Kelurahan Pasar Baru,
Kecamatan Karawaci, Kota
Tangerang Provinsi Banten
Visi dan Misi
Visi merupakan arah atau kondisi ideal di masa depan yang ingin
dicapai berdasarkan situasi dan kondisi
saat ini. Pemerintah Kota Tangerang telah menetapkan visi dan misi yang
tertuang dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun
2019-2023 yang merupakan penjabaran dari Visi Walikota Tangerang, yaitu sebagai
berikut :
“Terwujudnya Kota Tangerang yang Sejahtera Berakhlaqul Karimah dan
Berdaya Saing”
Penjabaran dari Visi Kota Tangerang adalah sebagai berikut :
- Kota Tangerang Sejahtera Kota Tangerang yang sejahtera tentu menjadi
harapan dan cita-cita dari semua masyarakat. Kehidupan yang baik itu akan
menumbuhkan nilai, derajat dan martabat hidup seseorang. Jika masyarakatnya
sejahtera tatanan kehidupan manusia pun akan semakin baik dan berkualitas. Dan
jika rakyat sejahtera maka masyarakat tidak lagi menjadi objek tapi subjek yang
menerima kehidupan yang makmur dan berkeadilan sesuai amanat Undang-Undang
Dasar 1945;
- Kota Tangerang Berakhlaqul Karimah Akhlaqul Karimah adalah simbol dari
masyarakat Kota Tangerang. Aspek ini bersumber dari sikap dan prilaku akhlak
mulia yang dicerminkan melalui kualitas hubungan antara manusia dengan tuhan
dan hubungan antar manusia itu sendiri. Akhlak mulia menjadi landasan moral dan
etika dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pemahaman dan pengalaman
agama secara benar diharapkan dapat mendukung terwujudnya masyarakat yang
religius, demokratis, mandiri, berkualitas sehat jasmani rohani, serta
tercukupi kebutuhan material spiritual, sehingga mampu mewujudkan madaniyyah
dan hidup menuju negeri yang baldatun toyibatun warobun ghafur.
- Kota Tangerang Berdaya Saing Kota berdaya saing adalah kemampuan kota
yang unggul dalam berkompetisi untuk mendapatkan sumber daya yang terbatas.
Dalam membangun kota, dibutuhkan banyak sumber daya diantaranya sumber daya
alam, energi, manusia, sosial, keuangan, dan teknologi. Sedangkan ketersedian
sumber daya merupakan suatu yang langka dan harus diperjuangkan. Oleh karena
itu, suatu kota diharapkan mampu berkompetisi dan bersaing dalam memenuhi
sumber daya yang dibutuhkan. Mulai dari mengenali kemampuan kekurangan dan
kelebihan untuk mengoptimalkan segala potensi yang ada. Sehingga, kota 50 |
Rancangan Perubahan Renstra Dinas Kominfo Tahun 2019-2023 memiliki kemampuan
untuk mengantisipasi tantangan dan peluang yang dapat dijadikan modal dasar
pembangunan untuk merebutkan ketersediaan sumber daya yang langka tersebut
dengan efektif dan efisien. 2. Misi Secara umum, Misi dapat diartikan sebagai
suatu rumusan umum mengenai upaya-upaya yang dilaksanakan untuk mewujudkan
visi.
Berdasarkan pada rumusan Visi Kota Tangerang 2019-2023 tersebut, maka
misi yang akan dilaksanakan adalah sebagai berikut:
a. Bersama membangun kualitas sumber daya manusia
melalui peningkatan mutu pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan sosial dengan
mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional dan berintegritas;
b. Bersama meningkatkan pembangunan sarana dan
prasarana kota yang berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan;
c. Bersama meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang mandiri dan berkeadilan. BKPSDM mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian urusan pemerintahan daerah di bidang informasi dan komunikasi berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan.
Berdasarkan Visi Kota
Tangerang tersebut serta keselarasan dengan Tugas dan Fungsi BKPSDM maka untuk
mendukung pencapaian Visi tersebut, BKPSDM mengemban tugas sesuai dengan Misi ke-1 yaitu Bersama membangun kualitas
sumber daya manusia melalui peningkatan mutu pendidikan, kesehatan dan
kesejahteraan sosial dengan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang
profesional dan berintegritas. Keterkaitan antara misi Kota Tangerang dengan
tugas pokok dan fungsi BKPSDM Kota Tangerang dapat dilihat pada tabel berikut:
Tabel 1.1 Keterkaitan Tujuan Misi RPJMD dengan Tujuan Misi Renstra Perubahan BKPSDM
RENSTRA PERUBAHAN TAHUN 2019-2023 |
|||||||||
URAIAN INDIKATOR |
TARGET KINERJA |
||||||||
TUJUAN/ SASARAN |
INDIKATOR |
SATUAN |
DATA AWAL |
2019 |
2020 |
2021 |
2022 |
2023 |
|
TAHUN (2018) |
|||||||||
Meningkatkan
tata kelola kepegawaian dan pelatihan |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
1 |
Indeks
profesional ASN |
indeks |
88 |
88 |
89 |
89,5 |
90 |
91 |
Terwujudnya
Aparatur yang berkompeten |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
1 |
Indeks
Kompetensi Aparatur |
index |
15 |
18 |
20 |
22 |
24 |
26 |
Terwujudnya
Kinerja dan Dispilin Aparatur |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
1 |
Persentase
nilai SKP di atas sama dengan 85 poin |
% |
78,4 |
778,50 |
78,60 |
78,70 |
78,80 |
78,90 |
Pada Tabel
1.1 terlihat bahwa Tujuan Strategis BKPSDM adalah Meningkatkan Tata Kelola Kepegawaian dan Pelatihan”. Sedangkan Sasaran Strategis BKPSDM terdiri
atas dua bagian yaitu :
Sasaran 1: “Terwujudnya Aparatur yang berkompeten”.
Sasaran 2: “Terwujudnya Kinerja dan Dispilin Aparatur”
Lebih
lanjut pada Tabel 1.1 juga dapat dilihat setiap pernyataan Tujuan dan Sasaran
Strategis memiliki indikator kinerja yang merupakan IKU (indikator Kinerja
Utama) BKPSDM selama lima tahunan dengan target yang mengalami peningkatan
satuan indeks secara gradual pertahunnya.
Adapun Strategi dan arah kebijakan BKPSDM ke depan disusun berdasarkan analisa Internal Factor Evaluation (IFE) dan Ekternal Value Evaluation (EFE) dengan isu-isu strategis sebagai berikut:
Lebih lanjut pada Tabel 1.1 juga dapat dilihat setiap pernyataan Tujuan dan Sasaran Strategis memiliki indikator kinerja yang merupakan IKU (indikator Kinerja Utama) BKPSDM selama lima tahunan dengan target yang mengalami peningkatan satuan indeks secara gradual pertahunnya.
Adapun Strategi dan arah kebijakan BKPSDM ke depan disusun berdasarkan analisa Internal Factor Evaluation (IFE) dan Ekternal Value Evaluation (EFE) dengan isu-isu strategis sebagai berikut:
1. Penataan jumlah (kuantitas) dan persebaran pegawai di SKPD
2. Profesionalisme Aparatur sebagai pelayan public
3. Kompetensi (kualitas) Aparatur
4. Disiplin Pegawai
5. Pemetaan dan potensi pegawai
6. Pendayagunaan Aparatur Jabatan Fungsional
7. Mentalitas dan mindset Aparatur
RPJMD |
RENSTRA
SKPD |
|
||||
ISU/PERMASALAHAN KOTA |
ISU/PERMASALAHAN
SKPD |
|
||||
1. |
Peningkatan
Tata Kelola Pemerintahan yang Baik |
1 |
Penataan jumlah
(kuantitas) dan persebaran pegawai
di SKPD |
|
||
2 |
Profesionalisme Aparatur sebagai pelayan publik |
|
||||
3 |
Kompetensi (kualitas) Aparatur |
|
||||
4 |
Disiplin Pegawai |
|
||||
5 |
Pemetaan dan potensi pegawai |
|
||||
6 |
Pendayagunaan Aparatur Jabatan
Fungsional |
|
||||
7 |
Mentalitas
dan mindset Aparatur |
|
Tabel
1.3. Tujuan, Sasaran, Strategi, dan Kebijakan
VISI Kota :
TERWUJUDNYA
KOTA TANGERANG YANG SEJAHTERA, BERAKHLAKUL KARIMAH DAN BERDAYA SAING ” |
|||
MISI I Kota : Bersama Mengembangkan kualitas sumber daya
manusia melalui peningkatan mutu pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan
sosial dengan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang professional dan berintegritas. |
|||
Tujuan BKPSDM |
Sasaran BKPSDM |
Strategi BKPSDM |
Arah Kebijakan BKPSDM |
I. Meningkatkan Tata Kelola Kepegawaian dan Pelatihan
|
1.1 Terwujudnya Aparatur yang berkompeten |
1.1.1Pengembangan Kompetensi melalui
pendidikan dan pelatihan sesuai kebutuhan tugas pokok dan fungsi pemegang
jabatan |
1.1.1.1Meningkatkan mekanisme penyelenggaraan diklat teknis
dan fungsional berdasarkan kebutuhan pengembangan kapasitas aparatur; |
|
1.1.2Pemetaan hasil uji kompetensi
aparatur |
1.1.2.1Menerapkan
assesmen / penilaian kompetensi aparatur secara berjenjang; |
|
1.2 Terwujudnya Kinerja dan Dispilin Aparatur |
1.2.1Pengendalian disiplin dan kinerja aparatur secara periodik |
1.2.1.1Menerapkan penilaian kinerja aparatur yang sistematis |
|
|
|
1.2.1.2Mendorong peningkatan motivasi dan budaya kerja
aparatur |