Tentang

Profil Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Tangerang:

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Tangerang terbentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Dalam regulasi tersebut Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia termasuk dalam klasifikasi Badan tipe A. Dalam melaksanakan tugasnya, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Tangerang menyelenggarakan fungsi dan wewenang yaitu pengelolaan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia di lingkup Pemerintah Kota Tangerang, dan pelaksanaan tugas yang diberikan oleh walikota terkait dengan tugas dan fungsinya. Pegawai Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Tangerang per Januari 2020  berjumlah 98 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Ruang Lingkup kegiatan 

BKPSDM mempunyai tugas membantu Walikota dalam melaksanakan tugas dan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di b idang kepegawaian dang pengembangan sumber daya manusia aparatursesuai dengan visi dan misi Walikota sebagaimana yang tertuang dalam dokumen RPJMD .

Susunan Organisasi dan Tata Kerja

Berdasarkan Peraturan Walikota  Nomor 50 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 81 tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Tipe, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang. Adapun Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) BKPSDM Kota Tangerang adalah sebagai berikut :

1. Kepala Badan

2. Sekretaris, membawahkan tiga sub bagian yaitu :

(1). Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;

(2). Sub Bagian  Keuangan dan 

(3). Sub Bagian Perencanaan.

 

3. Kepala Bidang Pengembangan Aparatur membawahkan tiga Sub Bidang;

(1) Sub bidang Pengadaan dan Formasi;

(2) Sub bidang Analisa Pengembangan dan Penempatan;

(3) Sub bidang Data dan Informasi Aparatur.

 

4. Kepala Bidang Mutasi Aparatur, membawahkan tiga Sub Bidang:

(1) Sub bidang Pemindahan dan Kepangkatan;

(2) Sub bidang Pengangkatan dan Pemberhentian;

(3) Sub bidangPendayagunaan Jabatan Fungsional Tertentu.

5. Kepala Bidang Pembinaan Aparatur,membawahkan tiga Sub Bidang:

(1) Sub bidang Disiplin Aparatur;

(2) Sub bidang Kesejahteraan Aparatur;

(3) Subbidang Kinerja Aparatur;

 

6. Kepala Bidang Pendidikan dan Pelatihan, membawahkan tiga Sub Bidang:

(1).  Sub bidang Pengembangan Diklat;

(2). Subbidang Penyelenggaraan Diklat

(3). Subbidang Evaluasi dan Kerjasama Kediklatan;

 

7. UPT Penilaian Kompetensi Aparatur

 

Domisili

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Tangerang, berlokasi di Gd.Cisadane Lt.3-4, Jl. KS Tubun No. 1, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Karawaci,  Kota  Tangerang  Provinsi Banten

Visi dan Misi

Visi merupakan arah atau kondisi ideal di masa depan yang ingin dicapai  berdasarkan situasi dan kondisi saat ini. Pemerintah Kota Tangerang telah menetapkan visi dan misi yang tertuang dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2019-2023 yang merupakan penjabaran dari Visi Walikota Tangerang, yaitu sebagai berikut :

 “Terwujudnya Kota Tangerang yang Sejahtera Berakhlaqul Karimah dan Berdaya Saing” 

Penjabaran dari Visi Kota Tangerang adalah sebagai berikut : 

  •     Kota Tangerang Sejahtera Kota Tangerang yang sejahtera tentu menjadi harapan dan cita-cita dari semua masyarakat. Kehidupan yang baik itu akan menumbuhkan nilai, derajat dan martabat hidup seseorang. Jika masyarakatnya sejahtera tatanan kehidupan manusia pun akan semakin baik dan berkualitas. Dan jika rakyat sejahtera maka masyarakat tidak lagi menjadi objek tapi subjek yang menerima kehidupan yang makmur dan berkeadilan sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945; 
  •    Kota Tangerang Berakhlaqul Karimah Akhlaqul Karimah adalah simbol dari masyarakat Kota Tangerang. Aspek ini bersumber dari sikap dan prilaku akhlak mulia yang dicerminkan melalui kualitas hubungan antara manusia dengan tuhan dan hubungan antar manusia itu sendiri. Akhlak mulia menjadi landasan moral dan etika dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pemahaman dan pengalaman agama secara benar diharapkan dapat mendukung terwujudnya masyarakat yang religius, demokratis, mandiri, berkualitas sehat jasmani rohani, serta tercukupi kebutuhan material spiritual, sehingga mampu mewujudkan madaniyyah dan hidup menuju negeri yang baldatun toyibatun warobun ghafur. 
  •    Kota Tangerang Berdaya Saing Kota berdaya saing adalah kemampuan kota yang unggul dalam berkompetisi untuk mendapatkan sumber daya yang terbatas. Dalam membangun kota, dibutuhkan banyak sumber daya diantaranya sumber daya alam, energi, manusia, sosial, keuangan, dan teknologi. Sedangkan ketersedian sumber daya merupakan suatu yang langka dan harus diperjuangkan. Oleh karena itu, suatu kota diharapkan mampu berkompetisi dan bersaing dalam memenuhi sumber daya yang dibutuhkan. Mulai dari mengenali kemampuan kekurangan dan kelebihan untuk mengoptimalkan segala potensi yang ada. Sehingga, kota 50 | Rancangan Perubahan Renstra Dinas Kominfo Tahun 2019-2023 memiliki kemampuan untuk mengantisipasi tantangan dan peluang yang dapat dijadikan modal dasar pembangunan untuk merebutkan ketersediaan sumber daya yang langka tersebut dengan efektif dan efisien. 2. Misi Secara umum, Misi dapat diartikan sebagai suatu rumusan umum mengenai upaya-upaya yang dilaksanakan untuk mewujudkan visi. 

Berdasarkan pada rumusan Visi Kota Tangerang 2019-2023 tersebut, maka misi yang akan dilaksanakan adalah sebagai berikut: 

a.     Bersama membangun kualitas sumber daya manusia melalui peningkatan mutu pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan sosial dengan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional dan berintegritas; 

b.    Bersama meningkatkan pembangunan sarana dan prasarana kota yang berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan; 

c.              Bersama meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang mandiri dan berkeadilan. BKPSDM mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian urusan pemerintahan daerah di bidang informasi dan komunikasi berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan.


Berdasarkan Visi Kota Tangerang tersebut serta keselarasan dengan Tugas dan Fungsi BKPSDM maka untuk mendukung pencapaian Visi tersebut, BKPSDM mengemban tugas sesuai dengan  Misi ke-1 yaitu Bersama membangun kualitas sumber daya manusia melalui peningkatan mutu pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan sosial dengan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional dan berintegritas. Keterkaitan antara misi Kota Tangerang dengan tugas pokok dan fungsi BKPSDM Kota Tangerang dapat dilihat pada tabel berikut:


Tabel 1.1  Keterkaitan Tujuan Misi RPJMD dengan Tujuan Misi Renstra Perubahan BKPSDM

RENSTRA PERUBAHAN TAHUN 2019-2023

URAIAN INDIKATOR

TARGET KINERJA

TUJUAN/ SASARAN

INDIKATOR

SATUAN

DATA AWAL

2019

2020

2021

2022

2023

TAHUN (2018)

Meningkatkan tata kelola kepegawaian dan pelatihan

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

1

Indeks profesional ASN

indeks

88

88

89

89,5

90

91

Terwujudnya Aparatur yang berkompeten

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

1

Indeks Kompetensi Aparatur

index

15

18

20

22

24

26

Terwujudnya Kinerja dan Dispilin Aparatur

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

1

Persentase nilai SKP di atas sama dengan 85 poin

%

78,4

778,50

78,60

78,70

78,80

78,90

Pada Tabel 1.1 terlihat bahwa Tujuan Strategis BKPSDM adalah Meningkatkan Tata Kelola Kepegawaian dan Pelatihan”.  Sedangkan Sasaran Strategis BKPSDM terdiri atas dua bagian yaitu :

Sasaran 1: Terwujudnya Aparatur yang berkompeten”.

Sasaran  2: “Terwujudnya Kinerja dan Dispilin Aparatur

Lebih lanjut pada Tabel 1.1 juga dapat dilihat setiap pernyataan Tujuan dan Sasaran Strategis memiliki indikator kinerja yang merupakan IKU (indikator Kinerja Utama) BKPSDM selama lima tahunan dengan target yang mengalami peningkatan satuan indeks secara gradual pertahunnya.

Adapun Strategi dan arah kebijakan BKPSDM ke depan disusun berdasarkan analisa Internal Factor Evaluation (IFE) dan Ekternal Value Evaluation (EFE) dengan isu-isu strategis sebagai berikut:

Lebih lanjut pada Tabel 1.1 juga dapat dilihat setiap pernyataan Tujuan dan Sasaran Strategis memiliki indikator kinerja yang merupakan IKU (indikator Kinerja Utama) BKPSDM selama lima tahunan dengan target yang mengalami peningkatan satuan indeks secara gradual pertahunnya. 

Adapun Strategi dan arah kebijakan BKPSDM ke depan disusun berdasarkan analisa Internal Factor Evaluation (IFE) dan Ekternal Value Evaluation (EFE) dengan isu-isu strategis sebagai berikut: 

1. Penataan jumlah (kuantitas)  dan persebaran pegawai di   SKPD

2. Profesionalisme  Aparatur sebagai pelayan public

3. Kompetensi (kualitas) Aparatur

4. Disiplin Pegawai 

5. Pemetaan dan potensi pegawai

6. Pendayagunaan Aparatur Jabatan Fungsional

7. Mentalitas dan mindset Aparatur

Tabel 1.2. Keterkaitan Isu Strategis RPJMD dengan Isu Strategis Renstra BKPSDM

RPJMD

RENSTRA SKPD

 

ISU/PERMASALAHAN    KOTA

ISU/PERMASALAHAN SKPD

 

 

 

 

1.

 

 

Peningkatan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik

1

Penataan jumlah (kuantitas)  dan persebaran pegawai di   SKPD

 

2

Profesionalisme  Aparatur sebagai pelayan publik

 

3

Kompetensi (kualitas) Aparatur

 

4

Disiplin Pegawai

 

5

Pemetaan dan potensi pegawai

 

6

Pendayagunaan Aparatur Jabatan Fungsional

 

7

Mentalitas dan mindset Aparatur



Lebih lanjut strategi dan arah kebijakan BKPSDM ke depan dengan mengacu kepada visi/misi, tujuan dan sasaran strategis maka dapat dirangkum dalam suatu diagram/ Tabel 1.3 sebagai berikut : 

Tabel 1.3. Tujuan, Sasaran, Strategi, dan Kebijakan

 

VISI Kota     :  TERWUJUDNYA KOTA TANGERANG YANG SEJAHTERA, BERAKHLAKUL KARIMAH DAN BERDAYA SAING ”

 

MISI I Kota   : Bersama Mengembangkan kualitas sumber daya manusia melalui peningkatan mutu pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan sosial dengan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang  professional dan berintegritas.

Tujuan BKPSDM

Sasaran BKPSDM

Strategi BKPSDM

Arah Kebijakan BKPSDM

 

I. Meningkatkan Tata Kelola Kepegawaian dan Pelatihan


 


 

1.1 Terwujudnya Aparatur yang berkompeten

1.1.1Pengembangan Kompetensi melalui pendidikan dan pelatihan sesuai kebutuhan tugas pokok dan fungsi pemegang jabatan

1.1.1.1Meningkatkan mekanisme penyelenggaraan diklat teknis dan fungsional berdasarkan kebutuhan pengembangan kapasitas aparatur;

 

1.1.2Pemetaan hasil uji kompetensi aparatur

1.1.2.1Menerapkan assesmen / penilaian kompetensi aparatur secara berjenjang;

1.2 Terwujudnya Kinerja dan Dispilin Aparatur

1.2.1Pengendalian disiplin dan kinerja  aparatur secara periodik

1.2.1.1Menerapkan penilaian kinerja aparatur yang sistematis

 

 

1.2.1.2Mendorong peningkatan motivasi dan budaya kerja aparatur