Bidang Pengembangan Aparatur

BIDANG PENGEMBANGAN APARATUR


TUGAS POKOK

menyelenggarakan sebagian tugas dan fungsi Badan dalam lingkup penyusunan formasi, pengadaan, analisa pengembangan aparatur, dan penempatan serta pelayanan data dan informasi aparatur;

FUNGSI

  1. penyelenggaraan Formasi dan pengadaan aparatur;
  2. penetapan pengangkatan pertama CPNS dan PPPK;
  3. penyelenggaraan pengembangan karier aparatur;
  4. penyusunan analisa pengembangan dan penempatan aparatur;
  5. penyelenggaraan pengelolaan sistem informasi aparatur; 
  6. penyelenggaraan pelayanan data dan informasi aparatur. 
  7. penyelenggaraan administrasi Badan yang berkaitan dengan pengembangan karier aparatur; dan 
  8. pelaporan.

Bidang Pengembangan Aparatur terdiri atas 3 sub bidang yaitu Sub Bidang Formasi dan Pengadaan Aparatur, Sub Bidang Data dan Informasi  Aparatur, Sub Bidang Analisa Pengembangan dan Penempatan.

  1. Sub Bidang Formasi dan Pengadaan Aparatur
    Melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Bidang Pengembangan Aparatur yang berkenaan dengan penyusunan formasi dan pengadaan aparatur di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang;
  1. Sub Bidang Data dan Informasi  Aparatur
    Melaksanakan sebagian tugas Bidang Pengembangan Aparatur meliputi pembaharuan data dan informasi kompetensi aparatur, mengembangkan aplikasi sistem kehadiran kerja dan sasaran kerja pegawai, sistem informasi pendidikan dan pelatihan, dan pelayanan data dan informasi aparatur;
  1. Sub Bidang Analisa Pengembangan dan Penempatan 
    Melaksanakan sebagian tugas Bidang Pengembangan Aparatur yang berkenaan dengan pola karir, analisa kemampuan aparatur, analisa pengembangan dan penempatan aparatur dan standar kompetensi jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang.