Bidang Pendidikan dan Pelatihan Aparatur

BIDANG PENDIDIKAN DAN PELATIHAN APARATUR


TUGAS POKOK

Menyelenggarakan sebagian tugas dan fungsi Badan dalam lingkup penyusunan rencana, pelaksanaan serta evaluasi terhadap penyelenggaraan serta pengembangan pendidikan dan pelatihan aparatur.

FUNGSI 

  1. penyelenggaraan penyusunan program pendidikan dan pelatihan;
  2. penyelenggaraan penyusunan rencana penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan;
  3. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan untuk jenjang kepemimpinan; 
  4. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis;
  5. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan Prajabatan;
  6. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan Fungsional;
  7. penyelenggaraan evaluasi pendidikan dan pelatihan; 
  8. penyelenggaraan pengawasan dan pembinaan selama berlangsungnya pendidikan dan pelatihan; 
  9. penyelenggaraan pengembangan pendidikan dan pelatihan; 
  10. penyelenggaraan Kerjasama Kediklatan; dan
  11. pelaporan. 

Bidang Pendidikan dan Pelatihan Aparatur terdiri atas 3 sub bidang yaitu Sub Bidang Analisis dan Pengembangan Diklat, Sub Bidang Penyelenggaraan Diklat dan Sub Bidang Evaluasi dan Kerjasama Kediklatan.

  1. Sub Bidang Analisis dan Pengembangan Diklat
    Mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Bidang Pendidikan dan Pelatihan yang berkenaan dengan melakukan pengadministrasian dan pelaksanaan Pengembangan Diklat;
  1. Sub Bidang Penyelenggaraan Diklat
    Mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Bidang Pendidikan dan Pelatihan yang berkenaan dengan melakukan pengadministrasian pelaksanaan pendidikan dan pelatihan Kepemimpinan, Prajabatan, teknis & Fungsi dan Fungsional; 
    1. Sub Bidang Evaluasi dan Kerjasama Kediklatan
      Mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Bidang Pendidikan dan Pelatihan yang berkenaan dengan Pengembangan dan kerjasama kediklatan.