\

Bertekad Mewujudkan Sistem Manajemen Kinerja ASN sesuai Sistem Merit, BKPSDM Kota Tangerang Melakukan Safari Sosialisasi PP Nomor 30 Tahun 2019

Penilaian Kinerja pada PNS yang diatur dalam PP Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karir. Penilaian Kinerja PNS dilakukan berdasarkan prinsip objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan. Penilaian Kinerja PNS dilaksanakan dalam Sistem Manajemen Kinerja PNS. Sistem Manajemen Kinerja PNS menurut Permen PANRB Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS terdiri dari:

(a) perencanaan Kinerja;

(b) pelaksanaan Kinerja,  pemantauan Kinerja, dan pembinaan Kinerja

(c) penilaian Kinerja; 

(d) tindak lanjut; dan

(d) sistem informasi Kinerja PNS.

 

Dalam rangka menerapkan dari rangkaian Sistem Manajemen Kinerja PNS, Bidang Pembinaan BKPSDM Kota Tangerang mulai dari pertengahan tahun 2021 melaksanakan road show (safari) ke OPD Kota Tangerang. Aktivitas yang dilakukan oleh Bidang Pembinaan BKPSDM Kota Tangerang dalam road show (safari) termasuk dalam tahap perencanaan Kinerja di mana dilakukan Pembinaan Penyusunan Rencana SKP sesuai PP Nomor 30 Tahun 2019 dan Permen PANRB Nomor 8 Tahun 2021.


Selain dilakukan sosialisasi PP 30 Tahun 2019 dan Permen PANRB Nomor 8 Tahun 2021 dilakukan juga tutorial serta coaching penyusunan rencana SKP. Roadshow yang dilakukan masih merupakan Tahap I dari Sistem Manajemen Kinerja PNS yaitu penyusunan rencana dan penetapan SKP. Setelah pembinaan pada Tahap I selesai dilaksanakan, maka akan memasuki Tahap II yaitu pelaksanaan penilaian Kinerja. Selain sudah mematangkan format rencana SKP, BKPSDM Kota Tangerang juga sudah mempersiapkan tools sebagai alat yang digunakan dalam penilaian Kinerja sehingga ketika memasuki Tahap II pelaksanaan penilaian Kinerja sudah siap dijalankan.