Berusaha Membentuk Budaya Disiplin PNS, BKPSDM Kota Tangerang Melakukan Sosialisasi PP Nomor 94 Tahun 2021


Makna dari disiplin PNS ialah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil untuk menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, maka terjadi perubahan-perubahan peraturan kedisiplinan yang mengikat PNS. Adanya asas fiksi hukum atau asas yang menganggap semua orang tahu hukum berimplikasi setiap PNS dianggap tahu mengenai hukum yang berlaku di lingkungan pemerintah, tanpa terkecuali.
Kegiatan edukasi, sosialisasi, atau
diseminasi memegang peranan penting dalam pembentukan budaya disiplin.
Oleh karena itu, BKPSDM Kota Tangerang menunaikan kewajiban untuk melakukan
edukasi terkait peraturan pemerintah terbaru tersebut dengan sosialisasi ke OPD
di Lingkungan Pemerintah Kota Tangerang.
Salah satu tujuan dari sosialisasi PP Nomor 94 Tahun 2021 ialah melakukan usaha preventif agar PNS Kota Tangerang terhindar dari pelangaran disiplin PNS. Pelanggaran disiplin PNS adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau larangan ketentuan disiplin PNS baik di dalam maupun di luar jam kerja. PNS Kota Tangerang diharapkan dapat menjaga setiap ucapan, tulisan, dan perbuatan dalam kesehariannya, termasuk di dunia maya. Di era pesatnya teknologi informasi saat ini, rekam jejak individu dapat mudah ditemukan dan disebarkan tanpa mengenal batas ruang dan waktu.
Hal lain yang ditekankan dalam sosialisasi
PP Nomor 94 Tahun 2021 oleh BKPSDM Kota Tangerang ialah peran atasan langsung
dalam penegakan disiplin PNS. Sesuai dengan Pasal 26 ayat 1 PP Nomor 94 Tahun
2021, atasan langsung yang mengetahui/mendapat informasi terhadap dugaan
pelanggaran disiplin oleh bawahannya, maka wajib menindaklanjuti. Tindak lanjut
tersebut dalam bentuk pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan oleh atasan
langsung. Jika tidak dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan maka atasan langsung
dapat dijatuhi hukuman disiplin yang lebih berat.