\

Kota Tangerang Diharapkan Menjadi Pioneer Dalam Penegakan NSPK

Pada Jumat 5 November 2021, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang melakukan evaluasi terhadap hasil penilaian indeks NSPK Kota Tangerang Tahun 2020 dengan mengundang perwakilan dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Ciprianus Suhud Muji, AP selaku Kepala Bidang Pembinaan BKPSDM Kota Tangerang menjelaskan bahwa tujuan evaluasi bukan berorientasi nilai, peringkat, atau hasil akan tetapi untuk mengevaluasi aspek-aspek yang masih kurang di Kota Tangerang agar ke depannya dapat diperbaiki.


Reza Hendrawan, SH, LL.M dari Kedeputian Pengawasan dan Pengendalian BKN memaparkan tujuan NSPK adalah manajemen ASN yang bersih dan tidak ada aturan yang dilanggar dalam pelaksanaan manajemen ASN. Output dari NSPK memang  berupa nilai, akan tetapi yang lebih penting adalah outcome yaitu tidak ada ASN yang dirugikan dalam manajemen ASN tersebut. NSPK memiliki kaitan erat dengan sistem merit karena jiwa dari sistem merit adalah keadilan atau tidak adanya diskriminasi.


Lebih lanjut Reza Hendrawan, SH, LL.M menjelaskan bahwa Kota Tangerang adalah salah satu instansi yang diharapkan menjadi pioneer dalam menegakkan NSPK dan mendapatkan indeks NSPK yang memuaskan karena potensi ke arah tersebut sudah ada. Pentingnya NSPK juga ditekankan karena ke depannya hasil nilai NSPK akan menjadi acuan atau patokan murni (satu-satunya) untuk penilaian BKN Award dan akan menjadi unsur penilaian dari indeks RB (Reformasi Birokrasi).