\

Pemanfaatan I’dis untuk Menegakan Disiplin Pegawai ASN

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penegakan Disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Instansi Pemerintah, mengamanatkan pemberian hukuman disiplin yang dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) maupun Pejabat yang berwenang memberikan hukuman disiplin mulai menggunakan aplikasi I’dis (Integrated Discipline) yang dapat diakses melalui https://idis.bkn.go.id .



I’dis merupakan sistem informasi pelaporan proses hukuman disiplin yang terintegrasi dengan sistem SAPK BKN. Penegakan disiplin yang dibarengi dengan pemanfaatan I’dis sama saja dengan penegakan disiplin secara analog, akan tetapi pemanfaatan I’dis memiliki keunggulan di mana pengguna maupun admin bisa melihat progress penegakan disiplin dalam setiap kasus yang diadukan dan diharapkan zero defect dalam penjatuhan hukuman. Selain itu, pemanfaatan I’dis juga memiliki kelebihan dari segi efisiensi, realtime, integrasi data ke SAPK, dan transparasi.


Setiap ASN dapat membuat akun di I’dis dan dapat dijadikan fasilitas pengaduan sesama ASN di instansi yang sama, akan tetapi ASN yang ingin membuat pengaduan harus dengan evidence (bukti) yang kuat. Oleh karena itu, setiap pejabat atau atasan hendaknya memiliki akun I’dis agar terjadi kesinambungan dalam penegakan disiplin dan pembinaan pegawai ASN.