\

Cara Membuat Kartu Pegawai (Baru/Hilang)

Kartu pegawai (Karpeg) merupakan salah satu upaya untuk menertibkan dan meningkatkan administrasi kepegawaian di Lingkungan ASN. Karpeg merupakan salah satu persyaratan dalam mengurus kenaikan pangkat dan pensiun. Untuk mendapatkan Karpeg maka pegawai yang bersangkutan harus mengajukan ke BKPSDM Kota Tangerang melalui Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian di OPD atau OPS masing-masing. Berikut persyaratan-persyaratan yang perlu dipenuhi untuk mengajukan Karpeg yang harus diserahkan ke BKPSDM dalam bentuk berkas fisik dan softfile (PDF):

A.      KARPEG BARU

NO

DOKUMEN

NAMA SOFT FILE

1.

Surat Pengantar/Usulan dari OPD

PENGANTAR_KARPEG_NIP

2.

Fotokopi sah SK CPNS (legalisir)

SK_CPNS_NIP

3.

Fotokopi sah SK PNS (legalisir)

SK_PNS_NIP

4.

Fotokopi sah STPPL (Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan) (legalisir)

STPPL_NIP

5.

Pas foto ukuran 2x3 latar belakang merah (untuk fisik 3 lembar)

FOTO_PNS_NIP

*file harus di bawah 1 MB dan terpisah per dokumen (tidak digabung)

 

B.      KARPEG HILANG

NO

DOKUMEN

NAMA SOFT FILE

1.

Surat Pengantar/Usulan dari OPD

PENGANTAR_KARPEG_NIP

2.

Fotokopi sah SK CPNS (legalisir)

SK_CPNS_NIP

3.

Fotokopi sah SK PNS (legalisir)

SK_PNS_NIP

4.

Fotokopi STPPL (Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan) (legalisir)

STPPL_NIP

5.

Pas foto ukuran 2x3   latar belakang merah (untuk fisik 3 lembar)

FOTO_PNS_NIP

6.

Lampiran X (unduh di sini)

LAMPIRAN_X_NIP

7.

Lampiran XI (unduh di sini)

LAMPIRAN_XI_NIP

8.

Surat Kehilangan dari Kepolisian

KEHILANGAN_KARPEG_NIP

*file harus di bawah 1 MB dan terpisah per dokumen (tidak digabung)