Pemutakhiran Data Tapera PNS
Pemahaman
mengenai Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat) masih lebih banyak seputar
pengembalian dana Tapera. PNS biasanya baru melakukan pengurusan dana Tapera
setelah Surat Keputusan pensiun terbit. Di mana pada proses tersebut, untuk di
PNS di Lingkungan Pemerintah Kota Tangerang dilakukan penonaktifan kepersertaan
Tapera melalui sistem oleh petugas di BKPSDM Kota Tangerang. Didapati kendala
bahwa banyak PNS yang belum melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data Tapera
melalui sistem. Padahal sesuai ketentuan Peraturan Badan Pengelola
Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Kepesertaan Dan Simpanan
Tabungan Perumahan Rakyat bahwa Pegawai Negeri Sipil yang
menjadi peserta Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil harus tercatat
untuk menjadi Peserta melalui Portal Kepesertaan.
Berdasarkan peraturan tersebut maka PNS di Lingkungan Pemerintah Kota Tangerang yang sudah diangkat menjadi PNS dari tahun 2018 ke bawah harus sudah mendaftarkan dan melakukan pemutakhiran data melalui portal kepesertaan di sitara.tapera.go.id . Oleh karena itu, dalam rangka mempercepat pemutakhiran data Kepsertaan Tapera di Lingkungan Pemerintah Kota Tangerang, dengan ini dihimbau untuk melakukan pengaktifan kepesertaan di portal dan pemutakhiran data kepesertaan secara mandiri melalui perangkat masing-masing.
"Dalam rangka meningkatkan layanan peserta Tapera, khususnya PNS di lingkungan Kementerian/Lembaga untuk percepatan Pengembalian Dana Peserta PNS Pensiun dan Ahli Waris, kami memohon dukungan Bapak/Ibu Pimpinan Kementerian/Lembaga agar dapat melakukan update status pekerja dan menyampaikan kepada PNS Pensiun dan ahli waris untuk segera melengkapi dan melakukan updating data." ( instagram @bp.bapetara )
Langkah awal untuk melakukan pemutakhiran data kepesertaan secara mandiri adalah membuka aplikasi Portal Kepesertaan SITARA melalui web broser dengan alamat url sitara.tapera.go.id . Adapun cara lebih lengkapnya dapat didowloand di link ini untuk mengunduh panduan teknisnya.