Permohonan Izin Perceraian PNS di Lingkungan Pemerintah Kota Tangerang
Salah satu konsekuensi memilih profesi sebagai PNS adalah harus mengikuti peraturan-peraturan yang mengikat PNS. Di dalamnya termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil serta Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor 48/SE/1990 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.
Merujuk kepada kedua peraturan tersebut, maka terdapat larangan-larangan tertentu yang tidak boleh dilanggar oleh PNS terkait perkawinan dan perceraian. Pelanggaran yang dilakukan berdampak pada penjatuhan hukuman disiplin terhadap PNS yang melanggar.
Berdasarkan peraturan tersebut pula, maka PNS yang akan melangsungkan perkawinan dan perceraian harus melalui prosedur-prosedur tertentu. Khusus untuk PNS yang akan melangsungkan perkawinan kedua dan seterusnya serta akan melakukan proses perceraian, harus mendapatkan izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Di Lingkungan Pemerintah Kota Tangerang, PPK adalah Wali Kota Tangerang. Izin dari PPK tertuang ke dalam Surat Keputusan (SK) Izin Perkawinan atau SK Izin Perceraian.
Berikut adalah prosedur yang harus ditempuh oleh PNS Pemerintah Kota Tangerang yang bermaksud mengajukan izin perceraian: